![]() |
| Meneg.LH. Prof. DR. Balthasar Kambuaya, MBA_rul |
Kementerian Lingkungan Hidup, pada
tanggal 1 November 2012 di Jakarta menyampaikan substansi penting dari
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah
Tangga yang telah diundangkan pada tanggal 15 Oktober 2012. Peraturan
pemerintah ini sangat penting sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus memperkuat landasan hukum bagi
penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia, khususnya di daerah.
